HermanDjide
HermanDjide
  • Jun 5, 2023
  • 7738

Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi

Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi
Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020,

MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun 2020.

Pada hari ini Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Sri Suriyanti SH., MH., Dr.Andi irfan hasan, SH.MH., Lisken SH.MH., Andi Satrani, SH.MH., Dr.Nining, SH.MH., dan Anggi SH., MH (Kasi pidsus takalar),

Telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 4 (empat) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.

Bahwa Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020

Dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001

Tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu : 

Saksi inisial AU (ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Prov. Sulawesi Selatan);

Saksi inisial A (ASN (Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar);

Saksi inisial D DA (ASN Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan) dan;

Saksi inisial S (ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kec.polongbangkeng Selatan Kab. Takalar).

Setelah Majelis Hakim memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL(***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU