PANGKEP - Kembali menggelar Press Release Terkait Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada Hari Jum'at, (16/12/22), yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep oleh Kasi Humas Polres Pangkep, IPTU Imran, S.H., bersama PS. Kanit Reskrim Polsek Pangkajene Polres Pangkep, AIPTU Fasrah Abdi dan dihadiri oleh para awak media.
Dalam keterangannya saat Press Release, PS. Kanit Reskrim Polsek Pangkajene menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 08 Desember 2022, sekitar pukul 01.30 wita dini hari, bertempat di Kampung Lempo majang, Kel. Mappasaile, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Awalnya Korban yang berinisial AB(20) yang sedang minum minuman keras bersama kawannya kemudian korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras berteriak di depan rumah pelaku dengan mengatakan (T*L*s*) sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah kemudian pelaku masuk kerumahnya mengambil sebilah badik dan langsung menikam korban pada bagian perut bawah pusar sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban jatuh dan bersimbah darah sehingga korban dibawah kerumah sakit RSUD Batara Siang untuk menjalani perawatan.
Sedangkan untuk Pelaku, pasal yang dilanggar yakni Pasal 351 Ayat 1, Ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara JO Pasal 2 Ayat 1 UU Drt. No.12 Tahun 1951 LN 78 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Bilah senjata tajam badik, dan untuk sampai saat ini pelaku di tahan di Mako Polres Pangkep.(sumber Humas Polres Pangkep)