Segera Daftar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Pangkep Butuh 967 Pengawas TPS

    Segera Daftar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Pangkep Butuh  967 Pengawas TPS
    Segera Daftar, Bawaslu Pangkep Butuh 967 Pengawas TPS

    PANGKEP-  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memanggil 967 (Sembilan ratus enam puluh tujuh) putra/putri terbaik yang ada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

    PTPS yang telah dibentuk nantinya akan ditugaskan di setiap TPS guna membantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di Tingkat Desa/Kelurahan untuk melakukan pengawasan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

    Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
    10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

    Pengajuan Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan mengajukan beberapa kelengkapan berkas diantaranya :

    a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
    b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
    c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III);
    f. Surat pernyataan bermaterai 10.000; yang memuat:
    1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
    3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
    4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5) Bersedia bekerja penuh waktu;
    6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

    Sebagai informasi, pendaftaran dan penerimaan berkas bagi calon pengawas TPS berlangsung pada tanggal 02 s/d 06 Januari 2024 bertempat di masing - masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sinjai  AKBP Fery Nur Abdulah Pimpin ...

    Artikel Berikutnya

    Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Liukang Tangaya Intensifkan Cooling System Jelang Pemilu Kabupaten Pangkep 2024
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bhabinkamtibmas Desa Malaka Dampingi Warga Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif untuk Dukung Ketahanan Pangan
    Personil Polsek Liukang Tangaya Hadiri Bimtek Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Pendidik di Pulau Sapuka
    Polsek Liukang Tangaya Distribusikan Kotak Suara di Daerah Terluar Kabupaten Pangkep
    Polsek Liukang Tangaya Hadiri Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik Pemilu di Aula KPU kabupaten Pangkep
    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Terkait Skincare Ilegal, BPOM Makassar Temukan Kandungan Berbahaya
    Kapolsek Minasatene Amankan Kampanye Tatap Muka Paslon MYL-ARA di Kecamatan Minasatene
    Paslon Nomor Urut 1 Dinilai Tepat Pimpin Pangkep, Tokoh Masyarakat Beri Dukungan
    AKBP Restu Wijayanto Pimpin Ratusan Personel untuk Amankan Debat Pilkada Makassar
    Polwan Polres Pangkep Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Bungkus kepada Masyarakat
    Kunker di Sulsel, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Sambut Jaksa Agung  RI ST Burhanuddin
    PT Semen Tonasa dan Bank Mandiri Gelar Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Perbankan
    Antusiasme Membludak, Warga Desa Kanaungan Sambut Pasangan Calon Bupati Pangkep Nomor Urut 1
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka
    Hadiri Debat Publik, Bupati Pangkep 1994-1999 Brigjen (Purn) HA. Baso Amirullah Beri Dukungan Pasangan  Nomor Urut Satu MYL- ARA 

    Ikuti Kami