Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Lakukan Penahanan

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Lakukan Penahanan
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Lakukan Penahanan

    MAKASSAR -   Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022, yaitu Tersangka :HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao.Pada hari ini Rabu tanggal 16 Agustus 2023

    WAN, selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao. (ditahan dalam perkara lain). 

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :

    Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

    Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

    Selnjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print - 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023,

    Selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar. Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.

    Bahwa Sdr. HM dan sdr. WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022. 

    Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490, - (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

    Bahwa Sdri. HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan sdri. WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :

    Kredit Fiktif tanpa BPKB.

    Kredit Fiktif BPKB Arsip.

    Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.

    Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.

    Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.

    Menahan Angsuran.

    Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan :

    Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

    Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

    Pasal sangkaan :

    PRIMAIR :

    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    SUBSIDAIR :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Kenakalan Dikalangan Siswa  Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Lapangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Peduli Masyarakat, Personil Polsek Liukang Tupabbiring Utara Bantu Pasien Rujukan ke RS Batara Siang 
    Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DPD JNI Pangkep Siap Digelar
    Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Ikuti Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Gubernur Sulsel dan Bupati Pangkep
    Kapolsek Liukang Tangaya Laksanakan Cooling System Pasca Pilkada di Pulau Sapuka
    Mantan Pasukan Perdamaian Satgas Garuda Bhayangkara FPU 11 Unamid di Afrika AKP Imran Komandan Upacara HUT RI ke 79 di Pangkep 
    Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Terkait Skincare Ilegal, BPOM Makassar Temukan Kandungan Berbahaya
    Peduli Masyarakat, Personil Polsek Liukang Tupabbiring Utara Bantu Pasien Rujukan ke RS Batara Siang 
    Jelang Pemungutan Suara, Polsek Liukang Tangaya Kawal Kotak Suara Hingga Ke Pelosok Pulau Terpencil
    Kapolda Sulsel Hadiri Doa Bersama Lintas Agama untuk Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
    AKBP Restu Wijayanto Pimpin Ratusan Personel untuk Amankan Debat Pilkada Makassar
    Kunker di Sulsel, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Sambut Jaksa Agung  RI ST Burhanuddin
    PT Semen Tonasa dan Bank Mandiri Gelar Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Perbankan
    Antusiasme Membludak, Warga Desa Kanaungan Sambut Pasangan Calon Bupati Pangkep Nomor Urut 1
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka
    Hadiri Debat Publik, Bupati Pangkep 1994-1999 Brigjen (Purn) HA. Baso Amirullah Beri Dukungan Pasangan  Nomor Urut Satu MYL- ARA 

    Ikuti Kami