Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Pangkep Himbau Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye

    Jelang Penetapan DCT,  Bawaslu Pangkep Himbau  Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye
    Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Pangkep Himbau Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye

    PANGKEP-  Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengimbau kepada seluruh partai politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk tidak melakukan kampanye pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 04 November s/d 27 November 2023 sebagaimana tertuang pada Huruf (D) bagian (4) Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 203/PM.00.02/K.SN-13/11/2023 tanggal 02 november 2023.

    Selain itu, melalui Surat Imbauan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tersebut, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik dan bakal calon anggota DPRD untuk memperhatikan lokasi / tempat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang - undangan, serta materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

    Berikut poin lengkap dalam imbauan Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan :

    1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

    3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

    4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk: pertemuan warga; penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

    5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

    7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye). 
     
    Untuk diketahui, Imbuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Penanaman Pohon, Karo SDM Polda Sulsel :...

    Artikel Berikutnya

    Program Super Sun PLN Sasar Wilayah Kepulauan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Peduli Wilayah Terpencil,  Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Bripka Amrullah Beri Sembako Sejumlah Warga Kurang Mampu di Pulau Sailus 
    Kapolri Beri Penghargaan Kepada Personel Polda Papua Atas Prestasi Lumpuhkan KKB Tahun 2023 Lalu
    Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
    Warga Pulau Sumanga Tangkap Buaya Besar, Personil Polsek Liukang Tangaya Lakukan Pengawalan
    Perayaan HUT Persaja ke- 73, Kajati Sulsel Agus Salim : Jaksa harus Profesional Responsif Mumpuni Handal serta Jaga Integritas
    Warga Pulau Sumanga Tangkap Buaya Besar, Personil Polsek Liukang Tangaya Lakukan Pengawalan
    Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Terkait Keberhasilan Satreskoba Polres Barru Ungkap 30 Kg Sabu
    Konferensi Pers: Polres Pangkep Ungkap Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap An
    Jelang Pilkada Serentak, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Berinteraksi dengan pemuda Lahirkan Kondisi Aman
    Antisipasi peredaran Miras, Bhabinkamtibmas Desa Bulu Tellue Sambangi Warga di Kampung Pumbogolo
    Personil Polsek Liukang Tangaya Laksanakan Pengamanan Sholat Idhul Fitri 1445 H di Pulau Sapuka
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Jalin Silaturahmi Akrab dengan Masyarakat
    Antisipasi Kenakalan Ramaja, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya  Aipda Sukri Tingkatkan Silaturahmi ke Anak Muda
    Konferensi Pers: Polres Pangkep Ungkap Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap An
    Warga Pulau Sumanga Tangkap Buaya Besar, Personil Polsek Liukang Tangaya Lakukan Pengawalan
    Kunker di Sulsel, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Sambut Jaksa Agung  RI ST Burhanuddin
    PT Semen Tonasa dan Bank Mandiri Gelar Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Perbankan
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka
    Soal Dana Pensiun,  PT Semen Tonasa Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank Tabungan Persada Indonesia
    Ciptakan Pemilu Aman dan Damai Dari Sulsel Untuk Indonesia, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak: Jangan Golput, Mariki Semua ke TPS Gunakan Hak Pilih 14 Pebruari 2024

    Ikuti Kami