Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa

    Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa
    Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa

    MAKASSAR - Majelis Hakim Tipikor PN Makassar menolak semua keberatan Eksepsi terdakwa Gazali Machmud ST.M.A.P. dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar 2020.

    Pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Abdul Rahman Karim, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P. 

    Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan akhir. 

    Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Andi Irfan Hasan, S.H., M.H., Sri Suryanti Malotu., S.H., M.H dan Andi Satriani AS, S.H., M.H.

    Setelah Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, S.H membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi Terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

    Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan Terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. Perbuatan tedakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL( ***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kamtibmas  Jelang Pesta Demokrasi,...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Sinergitas TNI- Polri Sambut HUT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika
    Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian
    Bhabinkamtibmas Sambangi Pelajar SMP di Pulau Sapuka, Beri Himbauan Bahaya Bullying
    Kapolsek Liukang Tangaya Sambangi Ibu-Ibu di Pulau Sapuka, Himbau Jaga Kamtibmas
    Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Hadiri Vicon Mabes Polri Peningkatan Kinerja Kapolsek 
    Sambangi Warga Pulau Sailus, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Cooling System Pasca Pilkada
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Cooling System di Pulau Tampaang, Himbau Warga Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
    Bangkitkan Wisata Pangkep, Wakil Ketua DPD JNI Pangkep Hasrawati Serukan Kolaborasi Pemuda dan Komunitas
    Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Pohon, Kolaborasi Polsek Total, Danramil 1421-01/ Balocci dan Petani di Desa Bonto Birao,
    Kapolsek Minasatene Iptu Hasri Laco: Galakkan Pemanfaatan Lahan Kosong untuk Mendukung Ketahanan Pangan Lokal
    Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Polsek Bungoro Gelar Penyuluhan di SMKN 1 Pangkep
    Polsek Liukang Tangaya Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Polres Pangkep di Deda Bara Batu
    Melalui Cooling System Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sambangi Warga Kapoposan Bali
    Kunker di Sulsel, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Sambut Jaksa Agung  RI ST Burhanuddin
    PT Semen Tonasa dan Bank Mandiri Gelar Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Perbankan
    Antusiasme Membludak, Warga Desa Kanaungan Sambut Pasangan Calon Bupati Pangkep Nomor Urut 1
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka
    Hadiri Debat Publik, Bupati Pangkep 1994-1999 Brigjen (Purn) HA. Baso Amirullah Beri Dukungan Pasangan  Nomor Urut Satu MYL- ARA 

    Ikuti Kami