Dua Pelaku Ditangkap, Polres Pangkep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Dua Pelaku Ditangkap, Polres Pangkep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang
    Dua Pelaku Ditangkap, Polres Pangkep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    PANGKEP - Kepolisian Resor Pangkep melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Obat Terlarang, Dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres pangkep 

    Diketahui 2(Dua) pelaku yang berhasil di amankan berinisial MHD(21) beralamat jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Pangkep, dan KFL(27) beralamat Jalan Teuku Umar 11 Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, berhasil disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 693 butir dan Obat Tramadol 46 butir. 

    Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dampingi Plh. Kasat Narkoba AKP Junardi, S.H., dan KBO Sat Narkoba IPDA Rusliadi membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut pada saat Press Release, Selasa (6/8/2024). 

    “Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dari pelaku MHD (21) dengan barang bukti yang disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 243 butir yang ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 dan pelaku KFL(27) dengan barang bukti yang disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 450 butir dan Obat Tramadol sebanyak 46 butir yang ditangkap pada Senin 24 Juni 2024, ” terang AKP Imran, S.H. 

    Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Pangkep guna Proses Hukum lebih lanjut. 

    Pasal yang di sangkakan:

    Pasal 435 ; Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutiu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan (3) di pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 milliar. 

    Pasal 436 ayat (2); Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) yang terkait kesediaan farmasi berupa obat keras di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta. 

    Dari kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menghimbau agar para remaja mengisi kegiatannya dengan hal - hal yang positif, tanpa harus mengkonsumsi Miras dan Narkoba karna bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan selain itu Narkoba dan Miras dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut, seperti membohongi orang tua, mencuri bahkan ada yang sampai rela menjual diri, ” pungkasnya.( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Jadi KIKST ke 24, Direktur Utama...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Liukang Tangaya Hadiri Rapat Pleno...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Pertemuan Tim Supervisi Biro SDM Polda Sulsel di Polres Pangkep
    Jelang Pemilihan Serentak 2024 Bhabinkamtibmas Aiptu Solotang Aktif Sambangi Warga Binaannya 
    Polsek Liukang Tangaya Ikuti Anev Ops Mantap Praja Pallawa 2024 di Aula Endra Dharma Waspada Polres Pangkep
    Ciptakan Situasi Aman, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Pimpin Pengamanan Kampanye Paslon Cabup dan Cawabup di Pangkep
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Polres Pangkep Gelar Press Release, Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
    Gelar Commander Wish , Kapolda Sulsel  Irjen Pol Yudhiawan Berharap Kepada Personel Kerja dengan Baik dan Penuh Keihklasan 
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 di Alun-Alun Kabupaten Pangkep
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya dan Babinsa Sambangi Warga
    Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas,  Personil Gabungan On Call Pleton Siaga Polres Pangkep Lakukan KRYD dan Patroli Preventif 
    KM Berguna Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Pengamanan
    Polres Pangkep Gelar Press Release, Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
    Resahkan Warga, Tempat Judi Sabung Ayam di Kampung Marang di Bakar 
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka di Cafe Logos
    Pasca Pembukaan Segel Kantor Desa Kapoposan Bali, Kapolsek Liukang Tangaya Lakukan Cooling System kepada Warganya
    Kunker di Sulsel, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Sambut Jaksa Agung  RI ST Burhanuddin
    PT Semen Tonasa dan Bank Mandiri Gelar Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Perbankan
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka
    Soal Dana Pensiun,  PT Semen Tonasa Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank Tabungan Persada Indonesia
    Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Semen Tonasa Tanam Dua Ribu Bibit  Mangrove  di Pesisir Pulau Satando

    Ikuti Kami